GENMUSLIM.id - Sabtu, 10 Februari 2024, ditandai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek bagi umat beragama Konghucu. Saat merayakan Imlek, masyarakat Tionghoa merayakan dengan berbagai tradisi, termasuk tradisi pemberian angpao.
Angpao, atau amplop merah, menjadi salah satu tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan Imlek.
Biasanya, anggota keluarga atau tetangga yang sudah menikah atau memiliki pekerjaan memberikan angpao kepada yang lain.
Tradisi ini diyakini membawa keberuntungan dalam rezeki, namun ada kepercayaan bahwa angpao sebaiknya tidak berisi uang dengan angka 4 karena dianggap membawa nasib buruk.
Dalam konteks perayaan Imlek, angpao juga sering diberikan kepada umat Muslim. Namun, muncul pertanyaan tentang hukum menerima angpao Imlek dalam Islam.
Menurut Buya Yahya dari Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, hadiah yang diberikan oleh non-Muslim dapat diterima oleh umat Islam asalkan halal untuk dikonsumsi.
Menerima angpao Imlek dari tetangga yang mungkin beragama nasrani dianggap sebagai tindakan yang sah dalam Islam.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan memberikan hadiah kepada non-Muslim, termasuk umat Konghucu. Islam mendorong pemeluknya untuk saling memberikan kebaikan tanpa memandang perbedaan agama.
Sebagai contoh, Rasulullah SAW juga menerima hadiah dari orang Yahudi, menunjukkan bahwa Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi.
Dengan demikian, dalam pandangan Buya Yahya, umat Muslim dapat menerima angpao Imlek selama hadiah tersebut halal untuk dikonsumsi, dan sebaliknya, umat Muslim dapat memberikan hadiah kepada non-Muslim dalam semangat saling memberi dalam Islam.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.