Henna Membuat Tangan Menjadi Cantik, Tapi Halalkah Hukumnya Dalam Agama Islam Jika Merias Tangan Dengan Henna?

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:15 WIB
merias tangan dengan henna (Genmuslim.id/Freepik)
merias tangan dengan henna (Genmuslim.id/Freepik)

 

GENMUSLIM.id- Henna merupakan pewarna yang biasa digunakan untuk merias tangan dan kaki kaum hawa. 

Yang dibuat dari bahan tumbuhan bernama ‘henna’( Lawsonia genus), di Indonesia biasa disebut pacar kuku berasal dari tumbuhan ‘pacar kuku’ (Lawsonia inermis).

Mempercantik tangan, dan kuku biasanya memakai kutek, tapi karena khawatir menghalangi wudhu maka Henna menjadi alternatif yang digunakan oleh kaum Muslimah untuk menggantikan kutek.

Tapi bagaimana menurut agama Islam, halalkah hukumnya memakai Henna bagi kaum Muslimah ?

Menurut Ustadz Amni Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah, memakai Henna hukumnya adalah Mubah, artinya boleh dilakukan justru lebih condong dianjurkan.

Baca Juga: Klarifikasi Umay Shahab Terkait Cuitannya di X yang Singgung Program Makan Gratis Prabowo Gibran

Sebagaimana dari Aisyah ra, beliau berkata: “ Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan Rasulullah SAW.

Lalu Rasulullah SAW menahan tangan beliau dan berkata: “Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki- laki ataukah tangan wanita?.” Sang wanita menjawab, “Ini tangan Wanita.” 

Maka Rasulullah SAW bersabda: “ Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau menghias jari- jarimu dengan Henna.” (HR Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Hadits lain dari Aisyah ketika beliau ditanya oleh seorang wanita tentang hukum memakai Henna.

Baca Juga: Perceraian Masih Ramai, Bisakah Rujuk? Begini Cara Merujuk Istri yang Sudah Dicerai dalam Aturan Islam

Jawabannya adalah boleh hanya saja beliau tidak menyukainya dan Rasulullah SAW tidak menyukai baunya.

Dua hadist tersebut menguatkan dalil jika Henna boleh digunakan oleh kaum Muslimah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Konsultasi syariah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X