Dengan catatan, yang pertama Henna dikhususkan untuk wanita yang mempunyai status sudah menikah.
Dan yang kedua jika seorang wanita menggunakan Henna maka ia harus menutupinya saat di depan publik. Hal ini dijelaskan dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb.
Sedangkan dalam syariat Islam Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
”Mewarnai tangan dengan Henna adalah perkara yang sudah ma’ruf dikalangan wanita.
Ini adalah kebiasaan mereka dalam berhias. Selama hal ini bisa mempercantik wanita maka ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat untuk berhias diri dihadapan suami mereka, baik itu mewarnai semua jari ataupun tidak semuanya.” ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.