Ria Ricis Beri Kode Retaknya Rumah Tangga Tak Pernah Disentuh Teuku Ryan Sejak Hamil: Bagaimana Fiqih Islam Mengatur Masalah Nafkah Batin?

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:41 WIB
Ria Ricis Curhat Tak Pernah Disentuh Teuku Ryan, Berikut Fiqih Islam Mengatur Masalah Nafkah Batin ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: @teukuryantr/ Instagram))
Ria Ricis Curhat Tak Pernah Disentuh Teuku Ryan, Berikut Fiqih Islam Mengatur Masalah Nafkah Batin ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: @teukuryantr/ Instagram))

Ada perbedaan pandangan ulama tentang batas waktu paling lama tidak memberikan nafkah batin, namun umumnya batas waktu maksimal adalah 3 bulan.

Hal ini sejalan dengan kenyataan di Indonesia, di mana terdapat aturan ta'liq talak yang mengatur batas waktu ketidakpenuhan nafkah.

Jika lebih dari 3 bulan berturut-turut suami tidak memberikan nafkah batin, langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh istri adalah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Di Indonesia, aturan ta'liq talak yang mencantumkan batas waktu 3 bulan sebagai tanda ketidakpenuhan nafkah bisa menjadi dasar hukum bagi istri untuk meminta putusan pengadilan terkait perceraian.

Pengadilan Agama akan menangani proses perceraian, dan keputusan akhirnya bergantung pada pembuktian serta pertimbangan hukum yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga: Berita Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Semakin Viral, Yuk Kenali Jenis-Jenis Perkara Perceraian dalam Islam

Kisah keretakan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi pelajaran bahwa pemahaman dan praktik kewajiban suami dalam Islam perlu diperhatikan agar tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.

Perceraian yang diakibatkan oleh ketidakpenuhan nafkah batin mempertegas urgensi penghargaan terhadap hak dan tanggung jawab dalam ikatan pernikahan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: suara.com, NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X