GENMUSLIM.id - Tragedi perselingkuhan di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Sampang, Madura. Mengguncang masyarakat setempat, ketika seorang wanita yang terlibat dalam hubungan gelap dengan tetangganya sendiri yang sudah memiliki istri sah.
Diduga istri sah tidak mengetahui perselingkuhan antara suami dan tetangganya ini.
Pelaku F (23) mengambil tindakan ekstrim dengan menghabisi istri sah. Motif pembunuhan yang di awali perselingkuhan tersebut sebagai rasa cemburu yang mendalam.
Pelaku merasa cemburu karena pria yang ia cintai memilih istri sahnya, dan akan membuka lembaran baru di Surabaya.
Kejadian ini terjadi Selasa, 9 Januari 2024 yang lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Fitria mengetahui kepergian suami korban dan segera mengambil celurit di rumah kakaknya.
Sesudah menghabisi korbannya Fitria sempat mencuci celurit yang sudah ia pakai dan mengembalikan ke tempat semula. Fitria menghabisi nyawa korban lalu meninggalkannya begitu saja.
Bahkan ia sempat mendatangi pemakaman korban dan berlagak sedih, ia juga membuat vidio TikTok.
Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, polisi menetapkan Fitira sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kasus ini menyoroti seriusnya dampak perselingkuhan dalam suatu hubungan dan potensi risiko kekerasan yang dapat timbul sebagai akibatnya.
Seiring dengan kejadian ini, pertanyaan tentang hukum perselingkuhan dalam perspektif Islam muncul.
Perselingkuhan adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang oleh agama dan masyarakat Islam.
Al-Qur'an menegaskan bahwa perselingkuhan haram dan menekankan betapa pentingnya untuk mempertahankan kesetiaan dalam pernikahan.