GENMUSLIM.id - Apa hukum Perselingkuhan dalam Islam? Mari mengulik hal ini lebih dalam.
Genmuslim kali ini akan mengulas tentang hukum Perselingkuhan dalam Islam, berdasarkan dalil Al Quran dan Hadits.
Setiap pasangan muslim harus mengetahui tentang hukum Perselingkuhan dalam Islam, sebab ini akan menentukan bagaimana pasangan muslim menjalani kehidupan pernikahannya.
Kejadian perselingkuhan dalam rumah tangga akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan.
Sebenarnya, perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat namun media massa terutama elektronik setiap hari membongkarnya terus-menerus.
Sangat miris, perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung.
San yang lebih mengejutkan dan mengkhawatirkan lagi, perselingkuhan juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial, hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada.
Nah langsung saja kita simak ulasan berikut ini.
Dilansir Genmuslim dari laman Muhammadiyah.or, berikut ini penjelasan mengenai hukum Perselingkuhan dalam Islam
Untuk mengetahui hukum Perselingkuhan dalam Islam, kita perlu tau apa arti dari kata “selingkuh”
Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ itu ternyata berasal dari bahasa Jawa. Arti selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.
Dari pengertian perselingkuhan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perselingkuhan adalah kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya, dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
Nah, bagaimana penjelasan dari Al Quran dan hadits terkait hal ini?