Fenomena Kampanye Pemilu dan Bansos: Perspektif Hukum Islam Terhadap Etika Politik dan Amal Sosial

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 08:50 WIB
Pilih pemimpin yang menerapkan hukum Islam dengan adil, memastikan bansos sampai kepada yang membutuhkan, sehingga kita dapat bersama-sama meraih keberkahan dan kesejahteraan. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Pilih pemimpin yang menerapkan hukum Islam dengan adil, memastikan bansos sampai kepada yang membutuhkan, sehingga kita dapat bersama-sama meraih keberkahan dan kesejahteraan. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

Fatwa ulama Arab Saudi menyatakan haram hukumnya peserta pemilu melakukan pemberian sesuatu baik uang maupun barang lainnya kepada masyarakat supaya dipilih dalam pemilu.

Masyarakat muslim dididik untuk memilih pemimpin yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan moralitas.

Kampanye yang menggunakan bansos untuk keuntungan pribadi atau kelompok bertentangan dengan prinsip Islam yang menghargai integritas dan kepemimpinan yang adil.

Untuk mencegah penyalahgunaan bansos politik, penting bagi masyarakat untuk belajar dan memahami nilai-nilai Islam dalam beramal sosial.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang praktik-praktik yang merugikan ini, semakin sulit praktik-praktik ini berkembang.

Oleh karena itu, dari sudut pandang Islam, viralnya bansos harus menjadi inspirasi untuk merenungkan kembali nilai-nilai Islam dalam melakukan amal sosial dan memastikan bahwa amal yang dilakukan tetap murni dan ikhlas sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengedepankan kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ ji, Abu Daud Sulaiman ibn al-asy’ats ibn Ishaq ibn Basyir ibn Sy, Jurnal PENA ALMUSLIM (TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG POLITIK U

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X