Fenomena Kampanye Pemilu dan Bansos: Perspektif Hukum Islam Terhadap Etika Politik dan Amal Sosial

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 08:50 WIB
Pilih pemimpin yang menerapkan hukum Islam dengan adil, memastikan bansos sampai kepada yang membutuhkan, sehingga kita dapat bersama-sama meraih keberkahan dan kesejahteraan. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Pilih pemimpin yang menerapkan hukum Islam dengan adil, memastikan bansos sampai kepada yang membutuhkan, sehingga kita dapat bersama-sama meraih keberkahan dan kesejahteraan. ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

 

GENMUSLIM.id - Fenomena viralnya bantuan sosial (bansos) dalam konteks kampanye memunculkan berbagai pertanyaan etis dan moral, terutama ketika dilihat dari perspektif Islam.

Seharusnya, bansos merupakan bentuk amal yang tulus dan ikhlas, namun sayangnya, beberapa kasus menunjukkan bahwa bantuan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik, menjadikan isu ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan para pemimpin.

Pemberian bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu wujud nyata nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam.

Dalam pandangan agama Islam, memberikan bantuan kepada sesama, terutama kepada yang membutuhkan, dianggap sebagai tindakan yang sangat mulia.

Bansos menjadi manifestasi konkret dari ajaran-ajaran Islam tentang kepedulian sosial dan keberadaban berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Prabowo Subianto Hadiri Imlek Kadin: Saya akan Lindungi Semua Agama dan Etnis

Kampanye yang memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik tidak hanya merugikan kepentingan umat, tetapi juga dapat merusak citra kebaikan dan kemuliaan amal sosial.

Islam mengajarkan agar amal kebaikan dilakukan dengan rendah hati, tanpa perlu mengumbar-umbar amal tersebut untuk mencapai tujuan politik tertentu.

Bansos tidak seharusnya dipolitisasi karena tujuannya adalah untuk membantu yang kurang beruntung dari pada mendapatkan dukungan politik.

Dalam situasi kampanye seperti ini, dapat dipahami jika pemberian dari peserta pemilu atau tim yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih secara objektif atau ingin memanipulasi hasil pemilihan untuk menang.

Amal sosial harus dilakukan sebagai ibadah kepada Allah SWT, bukan untuk mendapatkan kekuatan atau popularitas.

Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan, pemberi dan penerima akan mendapat laknat dari Allah dan Rasul. (Abu Daud Sulaiman ibn al-asy’ats ibn Ishaq ibn Basyir ibn Syaddad ibn ‘Amr al-Azdy as-Sijistani Hadis Juz 3 ke-3580, (Beirut:Maktabah al-‘Ashriyyah), hlm. 300).

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Mundur, Apa Kabar dengan Nasib Satuan Tugas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Sekarang?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ ji, Abu Daud Sulaiman ibn al-asy’ats ibn Ishaq ibn Basyir ibn Sy, Jurnal PENA ALMUSLIM (TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG POLITIK U

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X