Mubah Karena Tak Ada Larangan Secara Nash?
Dalam Islam, pandangan tentang rokok memang bervariasi di antara ulama dan mazhab.
Beberapa ulama berpendapat bahwa merokok adalah makruh, sementara yang lain menganggapnya haram.
Ada juga yang berpendapat bahwa rokok adalah mubah karena tidak ada larangan secara eksplisit dalam nash (teks Al-Qur'an dan hadis).
Pendapat bahwa merokok adalah mubah karena tidak ada larangan secara nash bisa menjadi argumen bagi sebagian orang.
Namun, bagi sebagian ulama, dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan efek buruknya terhadap individu dan masyarakat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa merokok sebaiknya dihindari atau diharamkan.
Tampaknya Ustaz Solmed melihat peluang bisnis yang baru dengan memanfaatkan platform penceramahannya.
Mengubah orientasi bisnis dari rokok konvensional ke rokok herbal adalah langkah yang menarik, terutama karena fokus pada kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa klaim tentang manfaat kesehatan dari rokok herbal tetap harus disertai dengan bukti ilmiah yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Munawwir dalam buku Kamus Arab menjelaskan bahwa rokok dalam fikih klasik sering disebut dengan istilah hasyisy atau dukhan.
Beberapa ulama yang mengharamkan rokok, seperti Ahmad as-Sanhri al-Bahti al-Hanbali dan beberapa ulama dari Mazhab Maliki, mengutip berbagai alasan termasuk potensi memabukkan, melemahkan badan, menimbulkan mudarat
seperti penyakit, dan menghabiskan uang. Sementara, ada juga ulama yang memperbolehkan merokok dengan acuan pada ayat Al Baqarah: 29.
Pandangan tentang keharaman atau kebolehan merokok dalam konteks agama dapat bervariasi di antara ulama dan mazhab-mazhab yang berbeda, dan sering kali kembali pada penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist-hadist yang relevan serta pertimbangan moral dan kesehatan. ***