Terungkap! Heboh Soal Bisnis Rokok Herbal Ustadz Solmed, Lalu Apa Hukum Merokok Dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 16:30 WIB
Foto Ustadz Solmed ((GENMUSLIM.id/dok: Tangkapan layar Instagram @ustad_solmed))
Foto Ustadz Solmed ((GENMUSLIM.id/dok: Tangkapan layar Instagram @ustad_solmed))

Mubah Karena Tak Ada Larangan Secara Nash?

Dalam Islam, pandangan tentang rokok memang bervariasi di antara ulama dan mazhab.

Beberapa ulama berpendapat bahwa merokok adalah makruh, sementara yang lain menganggapnya haram.

Ada juga yang berpendapat bahwa rokok adalah mubah karena tidak ada larangan secara eksplisit dalam nash (teks Al-Qur'an dan hadis).

Baca Juga: Tips Tingkatkan Kadar Hemoglobin (HB) Pada Ibu Hamil Menjelang Persalinan Secara Alami! Simak Selengkapnya

Pendapat bahwa merokok adalah mubah karena tidak ada larangan secara nash bisa menjadi argumen bagi sebagian orang.

Namun, bagi sebagian ulama, dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan efek buruknya terhadap individu dan masyarakat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa merokok sebaiknya dihindari atau diharamkan.

Tampaknya Ustaz Solmed melihat peluang bisnis yang baru dengan memanfaatkan platform penceramahannya.

Mengubah orientasi bisnis dari rokok konvensional ke rokok herbal adalah langkah yang menarik, terutama karena fokus pada kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa klaim tentang manfaat kesehatan dari rokok herbal tetap harus disertai dengan bukti ilmiah yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Muslim harus tahu! Inilah Sunnah yang perlu dilakukan sebelum dan seusai sholat Jum’at, diajarkan Rasulullah

Munawwir dalam buku Kamus Arab menjelaskan bahwa rokok dalam fikih klasik sering disebut dengan istilah hasyisy atau dukhan.

Beberapa ulama yang mengharamkan rokok, seperti Ahmad as-Sanhri al-Bahti al-Hanbali dan beberapa ulama dari Mazhab Maliki, mengutip berbagai alasan termasuk potensi memabukkan, melemahkan badan, menimbulkan mudarat

seperti penyakit, dan menghabiskan uang. Sementara, ada juga ulama yang memperbolehkan merokok dengan acuan pada ayat Al Baqarah: 29.

Pandangan tentang keharaman atau kebolehan merokok dalam konteks agama dapat bervariasi di antara ulama dan mazhab-mazhab yang berbeda, dan sering kali kembali pada penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist-hadist yang relevan serta pertimbangan moral dan kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Buku kamus arab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X