Hukum Menggunakan Bulu Mata Palsu
“Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (HR Al-Bukhari).
Analoginya, hukum bulu mata palsu ini sejalan dengan hukum menyambung rambut yang disebutkan dalam hadits di atas.
Kemudian kata “la’nah” atau laknat pada hadis di atas menunjukkan bahwa penyatuan rambut dan alis dilarang.
Menurut Imam Ar-Rafi’I dalam Fathul ‘Aziz bin Syarh al Wajiz mengatakan bahwa, menggunakan bulu mata palsu akan haram apabila.
- Bulu mata sambungannya merupakan benda najis
- Bulu mata sambungannya berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipandang
- Apabila bulu mata tersebut berasal dari hewan yang halal untuk dimakan, namun si perempuan belum bersuami dan bermaksud mengundang hal-hal yang tidak baik.
Hukum Menggunakan Lensa Kontak Berwarna
Lensa kontak adalah dan digunakan untuk perhiasan atau mengikuti tren agar terlihat lebih menarik dan memperlihatkan kecantikan muslimah kepada orang lain selain mahram.
Ini haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan oleh muslimah.
Lensa kontak berwarna tidak diperbolehkan karena muslimah bisa salah niat yang mungkin termasuk golongan pencari ketenaran (libas syuhrah) sehingga lebih baik dihindari.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/