Bolehkah Muslimah Memakai Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu, dan Lensa Kontak Berwarna? Berikut Hukumnya

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 18:30 WIB
Hukum Muslimah dalam Menggunakan Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu, dan Lensa Kontak (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Hukum Muslimah dalam Menggunakan Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu, dan Lensa Kontak (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id Di dunia yang penuh dengan gaya dan tren kecantikan saat ini, wanita muslimah kerap menghadapi pertanyaan tentang hukum seputar penggunaan aksesoris kecantikan seperti kuku palsu, bulu mata palsu, dan lensa kontak berwarna.

Model berhias diri bagi muslimah saat ini sudah sangat berkembang sangat pesat, maka dari itu hukum islam mengenai kecantikan perlu di pelajari lebih dalam.

Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji hukum dan pandangan Islam terkait penggunaan alat kecantikan ini pada muslimah.

Baca Juga: Ini Doa Setelah Adzan dan Iqamah, Muslim Muslimah harus Tau dan Hafalkan: Latin dan Terjemahan

Prinsip Islam Mengenai Kecantikan Muslimah

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Minggu, 28 Januari 2024, Islam sangat menekankan kebersihan dan penampilan, namun juga menekankan pentingnya menjaga batasan etika sesuai syariat.

muslimah harus memastikan bahwa penggunaan aksesoris kecantikan tidak mengarah pada peniruan budaya atau agama yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kecantikan yang diinginkan harus sesuai dengan nilai dan standar Islam.

Dan banyak yang mempertanyakan terkait kuku palsu, bulu mata palsu, dan lensa kontak berwarna untuk di gunakan oleh muslimah dalam berhias diri.

Baca Juga: Jarang dibaca, Ini Doa Memakai Pakaian Baru: Muslimah Harus Tau! Wujud Rasa Syukur dan Mohon Perlindungan Allah

Hukum Menggunakan Kuku Palsu bagi Muslimah

Penggunaan kuku palsu sebenarnya tidak di perbolehkan oleh syariat islam apabila niatnya salah.

Terdapat Hadits yang melarang perkara tersebut seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud.

“Manakala sekiranya pemakaian kuku palsu demi kecantikan semata-mata, maka perkara itu tidak dibenarkan oleh syarak kerana telah mengubah ciptaan Allah S.W.T.” jelasnya lagi.

Baca Juga: Muslimah haruskah Memakai Kaos Kaki? Ini Penjelasan Buya Yahya, Aurat Wanita Dibagi menjadi 2 Bagian yakni…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X