Apakah Boleh Muslimah Sholat Hanya Menggunakan Gamis dan Kaos Kaki Saja Karena Tidak Ada Mukenah? Berikut Penjelasan dan Hukumnya

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:30 WIB
Hukum Islam Tentang Pakaian Sholat bagi Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)
Hukum Islam Tentang Pakaian Sholat bagi Muslimah (GENMUSLIM.id / Dok: Spesial)

GENMUSLIM.id Sebagai bagian penting dari kewajiban umat Islam untuk beribadah, sholat telah menetapkan aturan dan tata cara khususnya untuk seorang muslimah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul, khususnya di kalangan muslimah, adalah apakah diperbolehkan sholat hanya dengan menggunakan gamis dan kaos kaki jika tidak ada mukenah.

Mari kita lihat hukum islam dalam sholat bagi muslimah, apalagi dengan kasus seperti ini.

Baca Juga: Menemukan Keseimbangan Dalam Kecantikan: Hukum dan Adab Berhias Diri Untuk Muslimah Menurut Ajaran Islam

Dasar Hukum Sholat dalam Islam

“Bacalah Kitab (Alquran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut : 45)

“Peliharalah semua salat dan salat wusṭa.1 Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah : 238)

Baca Juga: Perbedaan Pemahaman Ulama: Berikut Titik Terang Dari Pendapat Mengenai Aurat Muslimah yang Harus Ditutupi

Hukum Islam Jika Muslimah Sholat Menggunakan Gamis (Tanpa Mukenah)

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Minggu, 28 Januari 2024, Sebetulnya, hukum islam tentang memakai Mukenah bagi muslimah saat hendak sholat tidak diwajibkan dalam Islam.

Para ulama menyebutkan, pakaian seperti gamis yang digunakan untuk sholat boleh apa saja asalkan menutupi aurat sepenuhnya, tidak kotor dan bersih dari najis.

Namun aurat yang wajib diperhatikan oleh wanita muslimah pun ada batasnya, yaitu seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak kaki.

Syekh Muhammad al-Ramli mengatakan bahwa:

“wanita muslim merdeka meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar ataupun dalam, sampai dua pergelangan tangan.”

Hal ini di perkuat oleh dari Hadits Ummu Salamah, Ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Instagram @Sholehahstory

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X