Pandangan Empat Mazhab dalam Islam Mengenai Lamanya Haid pada Wanita, Perhatikan Larangan-larangannya!

Photo Author
- Senin, 22 Januari 2024 | 12:18 WIB
Haid dalam pandangan Islam (Genmuslim.id/Freepik)
Haid dalam pandangan Islam (Genmuslim.id/Freepik)

GENMUSLIM.id - Dalam ajaran Islam, selain membahas perihal haid pada wanita, dibahas juga berbagai hukum dari darah yang keluar dari rahim wanita.

Ketiga jenis darah yang keluar dari rahim wanita tersebut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu haid, nifas, dan istihadhah. 

Darah haid, nifas, dan istihadhah memiliki hukum dan masa tertentu yang berbeda-beda. 

Haid, atau menstruasi, umumnya terjadi setiap bulan pada wanita dan berlangsung selama beberapa hari. 

Baca Juga: Saat Debat Cawapres Cak Imin dan Mahfud MD Kutip Surah Ar Rum Ayat 41 Tuk Singgung Rusaknya Alam, Apa Maknanya?

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama sebenarnya masa haid dalam Islam dan apa larangan yang berlaku selama periode ini.

Pengertian Haid dalam Islam

Menurut kitab Fiqhun Nisa' fi Dhau'il Madzahibil Arba'ah wal Ijtihad al-Fiqhiyyah al-Mu'ashirah karya Muhammad Utsman al-Khasyat, haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang telah baligh (dewasa) selama beberapa hari tertentu. 

Darah ini bukan disebabkan oleh proses melahirkan atau penyakit, memiliki warna merah kehitaman dan memiliki aroma yang tidak sedap.

Baca Juga: Ingin Mendoakan Keselamatan Anak Cucu? Yuk Simak dan Amalkan doa Ini Sobat Gen Muslim yang Budiman!

Penjelasan tentang haid juga dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, seperti yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 222. 

Haid memiliki beberapa sebutan, antara lain "mahidh" dan "quru'".

Lamanya Haid Menurut Empat Mazhab

Menurut sumber yang sama, lamanya masa haid dapat bervariasi untuk setiap wanita. 

Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti siklus tidak teratur, faktor keturunan, lingkungan, kondisi tubuh, cuaca, dan gaya hidup. 

Oleh karena itu, para ulama dari empat mazhab utama memiliki pandangan yang berbeda mengenai lamanya haid dalam Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X