GENMUSLIM.id – Bersolek agar menambah kecantikan memang menjadi kesenangan bahkan sudah menjadi fitrah bagi seorang perempuan, tak terkecuali muslimah. Namun katanya mencukur alis dilarang loh!
Padahal tak sedikit kita jumpai seorang perempuan muslimah yang mencukur alis dengan niat merapikannya.
Apalagi saat ada acara besar seperti pernikahan yang menuntut performa kecantikan pengantin secara maksimal, tak jarang para Make up Artist (MUA) juga mencukur alis kliennya dengan tujuan merapikan.
Namun, mencukur alis ini termasuk ke dalam salah satu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al-Mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (Dalam Shahih Bukhari 2886, Muslim 2125, dan lainnya)
Al-Mutanamishat adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukur dinamakan An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi 14/106)
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa larangan dalam hadits di atas tertuju untuk bulu alis, “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah.”
Ibnu Atsir mengatakan bahwa An-Namashih adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan.
Ibnu ‘Allan mengatakan dalam Kitab Dalil Al-Falihin-Syarh Riyadush-Shalihin, “Dan An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, mayoritas ulama berpendapat berdasarkan hadits tersebut mencukur alis dengan alasan apapun termasuk menambah kecantikan adalah sesuatu yang dilarang.
Baca Juga: Sobat Gen Muslim ingin Anak Laki Laki? Yuk Kita Simak Dan Amalkan Doa Ini Agar Segera Diijabah!
Namun ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan mencukur alis bagi seorang wanita dengan alasan tertentu.
- Untuk pengobatan
Dalam kitab Musu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/69 disebutkan,