Dan menurut mayoritas ulama: “(Bagi) wanita yang tidak bersuami, hukum mengerik alis (tanmish) adalah tidak diperbolehkan, namun sebagian ulama membolehkannya jika diperlukan untuk pengobatan, atau hal tersebut (untuk menutupi) aib/cacat, dengan syarat tidak tadlis (menipu) orang lain.’
- Mendapat Izin dari Suami
Sedangkan wanita yang bersuami diperbolehkan mencukur alis apabila ada izin dari suami atau qarinah yang menunjukkan adanya izin dari suami.
- Alis Tidak panjang
Hukumnya makruh apabila alisnya panjang, karena diunggap mengubah ciptaan Allah. Namun menurut sebagian ashab Imam Hanbali hukumnya boleh secara mutlak, bahkan Imam Ahmad pernah melakukannya. (Al-Majmu’ ala Syahril Muhazhab, 1/290)
Ada beberapa hal lagi yang asalnya dilarang kemudian bisa menjadi boleh ketika seorang wanita sudah bersuami.
Hal ini juga menunjukkan kemuliaan suami dan juga ibadahnya seorang wanita muslimah yang sudah menjadi istri, apa saja kebaikan yang diniatkan untuk menyenangkan suami maka itu menjadi ibadah dengan pahala yang berlimvah bagi wanita muslimah.
Disebutkan pula dalam kitab yang di atas, dan haram 9bagi istri) tanpa izin dari suami dan tanpa izin dari sayyid/tuannya (bagi budak) hal-hal berikut:
Menyambung rambut, dan sebagaimana di dalam Al Majmu’ yaitu mengeriting rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah.
Dan apabila si wanita sudah mendapat izin dari suami, maka hal-hal di atas hukumnya boleh, karena ia mempunyai tujuan yang jelas (yaitu, berhias untuk suami). (Mughni al-Muhtaj, 1/191)
Wallahu a’lam bish-showab.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.