Sebelum mengenali niat puasa ganti Ramadhan, umat muslim perlu mengetahui hukum melaksanakan puasa ganti Ramadhan sekaligus puasa sunnah Rajab.
Terdapat sebagian muslim yang masih bingung terkait keinginan melaksanakan puasa sunnah Rajab, namun masih punya utang puasa Ramadhan tahun lalu.
Sudah seharusnya kita mengetahui hukumnya, karena dalam hukum Islam mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib.
Hukum melaksanakan puasa ganti Ramadhan sekaligus puasa sunnah Rajab yaitu boleh dilakukan.
Menurut M. Mubasysyarum Bih mengutip dari pernyataan Syekh al-Barizi yang menyebutkan bahwa menggabungkan niat puasa ganti Ramadhan dengan puasa Rajab hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa diperoleh.
Keterangan tersebut terdapat dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama”.
Oleh karena itu, hukum melaksanakan puasa ganti Ramadhan sekaligus puasa sunnah Rajab adalah dibolehkan.
Hal ini karena puasa ganti Ramadhan itu wajib sedangkan Puasa Rajab adalah puasa sunnah, sehingga niat puasa mutlak sudah dapat dijadikan sebagai niatnya.
Umat muslim yang ingin melakukan puasa ganti Ramadhan di bulan Rajab juga bisa mendapatkan pahala puasa Rajab.
Puasa ganti Ramadhan disebut juga dengan puasa qadha.