bahwa apabila ketidak sempatan menqadha puasa itu disebabkan lupa, sakit, atau orang yang bersafari (pelaut misalnya) maka tidak perlu membayar fidyah tetapi wajib mengganti utang puasanya
Sedangkan orang yang tidak sempat mengqadha utang puasa hingga ramadhan berikutnya karena lalai, maka wajib membayar fidyah satu mud untuk satu hari utang puasanya serta tetap berpuasa untuk membayar utang puasanya.
Satu mud untuk madzhab Syafi'iyah, malikiyah, dan Hanabilah yakni sebesar 543 gram.
Sedangkan menurut hanafiyah satu mud itu setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Demikian penjelasan mengenai konsekuensi apabila utang puasa belum lunas hingga ramadhan berikutnya datang.
Semoga Allah mengizinkan kita untuk bertemu bulan mulia Ramadhan 2024 kelak. Aamiin. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.