GENMUSLIM.id - Memberikan ucapan saat hari raya keagamaan biasanya dilakukan sebagai bentuk toleransi, termasuk ucapan selamat natal yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember.
Namun, hal tersebut kerap menjadi perdebatan dan pertanyaan setiap muslim mengenai hukum ucapkan selamat natal setiap tahunnya.
Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan pandangan dari sebagian orang, terutamanya dari kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan ucapan selamat natal.
Lantas bagaimana hukum ucapkan selamat natal?
Dikutip dari laman nu online, terkait mengucapkan selamat kepada agama lain yang sedang merayakan hari tertentu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal? Mari Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber Berikut!
Pertama, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut. Mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukum ini. Maka masalah tersebut masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadis yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.
Berikut terdapat sejumlah pandangan, pendapat, dan penjelasan menurut beberapa ustadz dan ulama yang melarang ucapan selamat natal.