Al ‘Iroqi mengatakan, “Jika ia bertekad melakukan suatu perkara sebelum ia menunaikan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya, lalu ia shalat tanpa niat shalat istikharah, lalu setelah shalat dua rakaat tersebut ia membaca doa istikhoroh, maka ini juga dibolehkan.”
Sholat Istikharah hanya untuk Perkara Mubah
Sholat Istikharah hanya dilakukan untuk hal-hal yang mubah atau hukum asalnya boleh, buka pada perkara yang sunnah dan wajib, juga perkara yang makruh dan haram,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikhoroh dalam setiap urusan.”
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan,”Yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah istikharah khusus untuk perkara yang mubah atau dalam perkara sunnah jika ada dua perkara yang bertabrakan, lalu memilih mana yang mesti didahulukan.”
Baca Juga: Resmi! Pemerintah dan DPR RI Tetapkan 93,4 Juta Biaya Ibadah Haji Indonesia per Tahun 2024
Contohnya, seorang muslim tidak pelru melakukan sholat istikharah untuk melaksanakan sholat fardhu, puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, atau amalan sunnah dan wajib lainnya.
Begitu pula, seorang muslim tidak melakukan sholat istikharah sebelum mencuri, atau perbuatan haram lainnya.
Sholat Istikharah tidak perlu dalam perkara seorang muslim harus menikah ataupun tidak. Karena hukum asal menikah itu diperintahkan sebagaimana dalam Surah An-Nur Ayat 32:
Namun dalam perkara memilih pasangan dan menentukan tanggal pernikahan, dapat dilakukan Sholat Istikharah.
Sedangkan maksud dari perkara sunnah yang bertabrakan, contohnya adalah ketika seorang muslim dihadapkan pada pilihan antara umroh atau mengajarkan ilmu di negerinya.
Maka ini bisa dilakukan sholat istikharah.
Boleh Sholat Istikharah Berulang Kali
Sholat istikharah bisa dilakukan berulang kali karena istikarah adalah doa. Terkisah Ibnu Az Zubair sampai mengulang istikharahnya tiga kali.