GENMUSLIM.id – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi sepakati biaya haji 2024 bagi umat muslim di Indonesia.
Biaya haji 2024 ditetapkan dalan besaran angka 93,4 juta rupiah.
Sementara itu, biaya haji 2024 yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji Indonesia adalah sebesar 56 juta rupiah.
Hal tersebut disetujui oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 November 2023.
Dilansir dari berbagai sumber menyebutkan bahwa rapat yang dipimpin oleh Ashabul Kahfi itu, pada awalnya mempertanyakan persetujuan semua fraksi atas biaya haji sebesar 93,4 juta rupiah tersebut.
Sejauh ini, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak keputusan biaya haji 2024 sebesar itu.
Untuk informasi, sebelumnya usulan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atas biaya haji 2024 adalah sebesar Rp105 juta.
Biaya itu naik sebanyak Rp14,59 juta dari usulan BPIH sebelumnya yang untuk tahun 2023, yakni sebesar 90,05 juta rupiah.
Dalam rapat itu diputuskan pula bahwa dari jumlah BPIH tersebut, 60 persen biaya, yakni sebesar 56 juta rupiah, dibebankan langsung kepada calon jamaah.
Kemudian 40 persen sisa biaya haji lainnya sebesar 37,3 juta rupiah ditanggung dana nilai manfaat.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil.