GENMUSLIM.id – DPR menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masyarakat Pulau Rempang yang memprotes penggusuran pemukiman mereka.
Protes pecah di Pulau Rempang sejak pekan lalu terhadap rencana pembukaan lahan yang akan dijadikan kawasan Eco-City Rempang. Evakuasi berakhir ricuh setelah massa melakukan protes dengan memblokir jalan menuju lingkungan tempat tinggal mereka. Hal itulah yang menjadi sorotan DPR.
Selain itu DPR mengecam aksi represif yang dilakukan oleh aparat yang menyebabkan banyaknya masyarakat Pulau Rempang terluka.
Imbas dari konflik hingga berujung bentrok antara masyarakat dan aparat tersebut, dikutip Genmuslim.id tanggal 14 September 2023 dari channel Youtube DPRRI Official, mengatakan agar kekerasan dihentikan dan dialog dikedepankan.
“Dalam rapat paripurna ini, kami ingin mengajak kita semua untuk memberikan perhatian dengan mendorong agar kekerasan dihentikan dan dialog dikedepankan,” ujar Muhammad Farhan dari Fraksi Partai NasDem.
Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat dengan menyebut beberapa poin sebagai bahan evaluasi bagi seluruh elemen yang terlibat.
1.Menayangkan aksi kekerasan yang memakan korban dalam konflik masyarakat adat dan pihak aparat di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
2.Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan penggunaan kekerasan dan mengatasi tindak kekerasan yang terjadi.
Baca Juga: Uji Materi: Pemilu 2024, Usia Calon Presiden dan Wakil 35 tahun, DPR dan Pemerintah Beri Sinyal
3.Mengajak semua pihak baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah untuk dapat menahan diri, meredakan situasi agar terciptanya keadaan tenang terlebih dahulu.
4.Mencegah kekerasan kembali dan selanjutnya terus mengedepankan dialog dalam mencari penyelesaian.
5.Meminta pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaiannya yang tidak merugikan semua pihak, baik dari sisi rencana proyek strategis nasional maupun dari sisi hak masyarakat adat sebagai bagian.
6.Dengan ini kami mengajak kembali agar DPR RI kembali menyegerakan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.***