Orang Tua Harus Sadar! Inilah Tiga Dampak Memberi Makan Anak dengan Uang Haram, No 3 yang Paling Mengerikan

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 15:05 WIB
Ilustrasi uang haram, para orang tua harus hati-hati saat mencari nafkah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Rumah Zakat))
Ilustrasi uang haram, para orang tua harus hati-hati saat mencari nafkah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Rumah Zakat))

Inilah bahaya pertama yang diderita oleh anak, saat si kecil diberikan nafkah dari uang haram.

Padahal, dalam salah satu hadist dijelaskan bahwa salah satu amal jariyah (amal yang tiada terputus) ketika orang tua wafat adalah doa anak yang shaleh.

Namun, sayang, doa anak yang diberi makan uang haram tidak akan dikabulkan Allah SWT, bahkan ketika mereka berdoa di waktu mustajab.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tiru Metode Parenting Ini Agar Anak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Ramah dan Sopan

2. Si Anak Jadi Malas Beribadah

Anak yang diberi makan uang haram, punya kecenderungan akan malas beribadah.

Itu karena hatinya kian menggelap seiring makanan yang terus masuk dalam tubuhnya berasal dari harta haram.

Tak sampai disitu, anak yang diberikan makan uang haram cenderung sulit dinasehati tentang kebenaran, ngerih nggak tuh?

3. Mudah Berbuat Maksiat

Jika anak sudah sulit menerima nasehat, malas beribadah, maka dampak puncaknya adalah mudah berbuat maksiat.

Anggota tubuhnya akan melakukan perbuatan maksiat, baik disadari si anak atau tidak.

Nah, untuk para orang tua sekalian, inilah tiga dampak buruk yang akan ‘diterima’ anak yang diberi nafkah dengan uang haram.

Baca Juga: Parenting Siap Sambut Kelahiran Anak, Cek 77 Nama Bayi Estetik Islami untuk Sang Buah Hati Berikut Ini!

Setiap orang tua tentu menginginkan si kecil tumbuh menjadi anak yang baik, maka cita-cita tersebut harus diawali dengan memberikannya nafkah yang halal.

Jangan sampai, Ayah Bunda termasuk golongan umat yang disebutkan Rasulullah SAW., dalam hadist berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X