Muslim Wajib Tahu! Bagaimana Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital?

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 16:40 WIB
Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital  (GENMUSLIM.id/dok: Desain Canva)
Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital (GENMUSLIM.id/dok: Desain Canva)

GENMUSLIM.id – Dahulu undangan pernikahan digunakan untuk mengundang orang ke acara resepsi pernikahan dengan cara lisan agar memperkuat ikatan sosial dan niat baik dari pengundang.

Dengan seiring berkembangnya zaman, undangan mulai beralih dari yang asalnya secara lisan kemudian ke tulisan, dan kini melalui undangan pernikahan digital.

Undangan pernikahan digital menjadi trend baru yang sedang berkembang di abad 21.

Baca Juga: Stop Bullying! Semakin Diam Semakin Menjadi, Apa Masalahnya? Begini Pandangan Islam Terhadap Bullying

Lalu bagaimana Islam memandang terkait mengundang melalui undangan pernikahan digital?

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber, Senin, 2 Oktober 2023 dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW Bersabda:

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau SAW bersabda: (1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan’alhamdulillah), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan; (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)

Baca Juga: Bagaimana Hukum, Waktu, dan Tata Cara Sholat Istisqa sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW? Umat Muslim Wajib Tahu

Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa ada tanggung jawab bagi seorang muslim untuk menerima dan menghadiri undangan dari sesama muslim.

Beberapa ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan apapun itu adalah kewajiban, sebagai tanda penghormatan dan upaya menjaga hubungan yang baik.

Pendapat ini diperkuat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah.

Namun, menurut mayoritas ulama menyatakan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.

Trend undangan pernikahan digital, sebagai alat untuk mengumumkan pernikahan merupakan hasil dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang tak dapat disangkal.

Baca Juga: Bagaimana Adab dan Doa Ketika Sholat Istisqa, Benarkah ada Adab Khusus? Begini Penjelasan Lengkapnya!

Oleh karena itu, umat muslim sebaiknya tidak menolak perubahan tanpa pertimbangan, melainkan perlu memilah dengan bijak untuk mengambil yang baik dan menjauhi yang merugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: Artikel jurnal Hukum Menghadiri Digital Wedding Invitation (

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X