Bagaimana Hukum, Waktu, dan Tata Cara Sholat Istisqa sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW? Umat Muslim Wajib Tahu

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Sholat Istisqa Dilakukan untuk Meminta Turun Hujan (GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kecamatan_tanjungsiang)
Sholat Istisqa Dilakukan untuk Meminta Turun Hujan (GENMUSLIM.id/dok: Instagram @kecamatan_tanjungsiang)

GENMUSLIM.id – Ketika suatu daerah dilanda kekeringan yang panjang, biasanya masyarakat melakukan sholat istisqa.

Sholat istisqa biasanya dilakukan secara berjamaah di tempat lapangan terbuka.

Melakukan sholat istisqa merupakan salah satu ikhtiar dan doa kepada Allah agar segera di turunkan hujan.

Bagaimana hukum seorang muslim melakukan sholat istisqa?

Seperti dilansir Genmuslim dari muslim.or.id pada Senin, 02 Oktober 2023 sholat istisqa hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan.

Para ulama ber-ijtima melakukan sholat istisqa dengan doa dan memohon kepada Allah agar turun hujan.

Baca Juga: Bagaimana Adab dan Doa Ketika Sholat Istisqa, Benarkah ada Adab Khusus? Begini Penjelasan Lengkapnya!

Waktu Pelaksanaan Sholat Istisqa

Pelaksanaan sholat istisqa tidak ada waktu yang khusus namun terlarang dikerjakan di waktu yang makruh dan dilarang untuk sholat.

Waktu dilarangnya untuk sholat yaitu:

  1. Waktu setelah sholat subuh sampai terbit matahari
  2. Waktu terbit matahari sampai naik sekitar satu anak panah
  3. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu sholat dzuhur
  4. Waktu matahari berwarna kekuningan hingga terbenam matahari
  5. Waktu setelah sholat asar sampai terbenamnya matahari

Baca Juga: Keutamaan Membaca Dzikir dan Doa, Salah Satunya Bisa Membuat Dosa Berguguran

Namun, Nabi Muhammad SAW melakukan sholat istisqa seperti sholat Id, sebagaimana Aisyah menyebutkan, “Rasulullah keluar ketika matahari mulai terlihat.”

Sholat istisqa dilaksanakan di tanah lapang yang luas sebagaimana kesepakatan para ulama.

Tata Cara Sholat Istisqa

Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai tata cara pelaksanaan solat istisqa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: muslim.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X