Ini sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat berdaptasi dengan perkembangan zaman, seperti yang diatur dalam kaidah fiqih tentang perubahan.
“Tidak dipungkiri perubahan pada hukum tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan”.
Selain itu terdapat kaidah fiqih lain yang artinya: “Memelihara keadaan yang lama yang maslahat dan mengambil yang baru yang lebih maslahat”.
Dengan demikian undangan pernikahan digital adalah bentuk adaptasi hadis tentang undangan resepsi pernikahan dalam konteks modern.
Hal ini memiliki potensi manfaat tetapi penting untuk memperhatikan cara penggunaannya dengan etika dan tata cara yang baik..***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/