Membaca Sejarah Penegakkan Hukum Islam Pada Periode Kesultanan Berdiri Kokoh di Nusantara (Part 2)

Photo Author
- Jumat, 29 September 2023 | 05:20 WIB
Ilustrasi mengenai peninggalan kesultanan Islam pada masa kesultanan di Nusantara. (GENMUSLIM.id/dok; pixabay.com/Rizali)
Ilustrasi mengenai peninggalan kesultanan Islam pada masa kesultanan di Nusantara. (GENMUSLIM.id/dok; pixabay.com/Rizali)

GENMUSLIM.id- Periode penegakkan hukum Islam pada masa kesultanan sudah menjadi aktor dominan dalam kekuatan politik di Nusantara-Melayu kala itu memang sangat penting untuk diulas.

Hal tersebut disebabkan, bagaimana hukum Islam pada periode kesultanan di Nusantara menjadi hukum resmi dan sumber rujukan utama para sultan, yang secara otomatis ulama memainkan peranan yang penting di jantung politik kala itu.

Selain Kesultanan Malaka, kasus penegakkan hukum Islam di Kepulauan Nusantara juga terjadi di Kerajaan Aceh maupun Banten.

Denys Lombard di dalam bukunya yang berjudul Kerajaan Aceh; Zaman Sultan Iskandar Muda mengatakan, kedua kadi di kesultanan Banten dan Aceh ini memainkan peranan yang sangat penting di jantung pemerintahan.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Benarkah Mulai Tahun Depan Rekrutmen ASN Tidak Harus Setahun Sekali? Ini RUU Terbarunya!

Hal tersebut disebabkan, peranan kadi tidak hanya sebagai penasehat keagamaan pada diri raja, tetapi juga melaksanakan hukum Islam di kesultanan.

Kadi Aceh misalnya, secara formal didirikan pada masa Iskandar Muda, seorang raja terbesar Aceh, yang membawa kesultanan Aceh kala itu pada masa kejayaannya.

Raja Iskandar Muda juga yang mendirikan lembaga kadi secara formal di istananya, sebagai bagian dari proyek Islamisasi kerajaan.

Lembaga kadi ini dibentuk untuk bertanggung jawab dalam masalah-masalah agama, di samping sejumlah lembaga hukum lain untuk kasus-kasus sipil, kriminal, dan ekonomi.

Baca Juga: Berikut Link Download Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2023, Yuk Segera Merapat

Dalam praktiknya, lembaga kadi tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga kadi yang berada di pusat, yang diketuai Kadi Malikul Adil.

Adapun lembaga kadi yang kedua ditempatkan di tingkat regional atau lokal (nangroe), di mana kadi tingkat dua ini bertindak atas nama Kadi Malikul Adil.

Dengan lembaga kadi, Kesultanan Aceh di bawah Iskandar Muda telah mempunyai sistem dan institusi hukum yang mapan, dan konsekuensinya beberapa pemikiran tentang hukum Islam juga telah terlembagakan.

Didasarkan pada sumber-sumber lokal dan Eropa, sangat memberi gambaran yang jelas bagaimana praktik hukum Islam dijalankan di Kesultanan Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Buku Kerajaan Aceh zaman Sultan Iskandar Muda oleh Denys Lom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X