Misalnya puasa qadha Ramadhan yang hukumnya wajib dan puasa Ayyamul Bidh atau puasa Senin-Kamis yang hukumnya sunnah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa wajib di bulan Ramadhan tidak bisa di qadha dengan puasa sunnah, karena mereka berdua memiliki hukum yang berbeda yaitu yang satu berhukum wajib dan yang satu berhukum sunnah.
Namun ulama lain seperti Syekh Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan dan pahala keduanya diterima secara seimbang.
Pendapat tersebut dibenarkan oleh Imam Ramli dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin yang mengatakan bahwa pahala ibadah wajib dan sunnah dapat diraih meskipun pelakunya tidak memiliki niat untuk menggabungkan.
Walaupun bisa saja memadukan niat puasa Sunnah Ayyamul Bidh dengan puasa qadha, namun hal tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.