Kamu Harus Tau,Inilah Kisah Lima Ulama Masyhur yang Baru Mencari Ilmu saat Dewasa? Simak Penjelasannya

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 18:05 WIB
Semangat menuntut ilmu yang tidak pernah surut (GENMUSLIM.id/dok: Sanadmedia.com)
Semangat menuntut ilmu yang tidak pernah surut (GENMUSLIM.id/dok: Sanadmedia.com)

GENMUSLIM.id- Ulama besar dengan kedalaman ilmu pengetahuannya,  rara-rata mereka telah menonjol pada saat usia dini.

Ke aliman ulama-ulama besar luar biasa, banyak bermacam disiplin ilmu yang mereka hapal sejak kecil, dan mereka mendapatkan bimbingan dari guru-guru yang luar biasa.

Namun tidak sedikit ulama masyhur yang mempunyai kisah dalam belajar ilmu sungguh-sungguh, saat usia muda.

Dengan kesungguhan dan kecintaan para ulama terhadap ilmu, factor umur tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan keluasan ilmu.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber pada tanggal 12 September 2023, inilah beberapa ulama besar yang baru belajar di usia yang tidak lagi muda.

Baca Juga: Kisah Muhammad bin Hasan As-Syaibani, Ulama yang Jarang Makan dan Tidur Demi Belajar Ilmu Pengetahuan

1.Ibnu Hazm

Ibnu Hazm adalah seorang ulama besar yang ahli dalam bidang fiqh beraliran Dzahiri. Beliau menhasilkan karya-karya yang sangat fenomenal.

Ibnu Hazm mampu mengalahkan lawan debat, memiliki pemikiran yang cemerlang, menguasai berbagai disiplin ilmu, hapalannya kuat, dan sangat produktif dalam menulis.

Maka pantas beliau menjadi mujtahid dalam madzhab Dzahiri dan mengarang kitab dengan nama Al-Muhalla.

Ibnu Hazm mengisahkan, ia mulai belajar fiqh di usia menginjak 26 tahun. Ia menghadiri shalat jenazah di masjid dan langsung duduk tanpa melakukan shalat tahiyat masjid.

Ada seorang yang menegurnya, agar ia menjalankan tahiyat masjid terlebih dahulu. Akhirnya Ibnu Hazm berdiri dan menjalankan tahiyat masjid.

Sepulangnya mengantar jenazah, ia kembali lagi kemasjid. Kebetulan jamaah asyar telah usai. Ia kemudian berdiri dan akan menjalankan tahiyat masjid.

Seseorang menegurnya dan menyuruh ia duduk saja, karena secara fiqh, tidak dperbolehkan shalat tahiyat masjid setelah asyar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X