Syahwat Muncul Tiba-Tiba, Bagaimana Wanita Muslimah Menyikapinya? Ini Hukum Istimna dan Pendapat Para Ulama!

Photo Author
- Minggu, 10 September 2023 | 20:37 WIB
Hukum Istimna Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/dok: Pinterest @Zehra Ismat)
Hukum Istimna Bagi Wanita Muslimah (GENMUSLIM.id/dok: Pinterest @Zehra Ismat)
 
GENMUSLIM.id - Wanita muslimah sama seperti laki-laki yang mempunyai syahwat.
 
Syahwat yang tiba-tiba muncul membuat wanita muslimah yang belum menikah terkadang bingung hendak diapakan.
 
Sebab syahwat wanita muslimah tersebut tak semua bisa ditahan.
 
Para ulama pun banyak perbedaan pendapat mengenai zina yang dilakukan wanita muslimah dengan tangan mereka atau islam menyebutnya dengan istimna.
 
Ada ulama yang mengharamkan, memakruhkan, dan memperbolehkan tetapi dalam keadaan tertentu.
 
 
Berzina dengan tangan sendiri atau disebut dengan Istimna adalah proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
 
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri secara medis tidak ada larangan karena memiliki beberapa manfaat. 
 
Tetapi hukum wanita muslimah yang melakukan istimna secara sains tetap harus diperhatikan karena memiliki efek negatif.
 
Dalam jurnal berjudul "Masturbation: Prevention & Treatment" (2011) dijelaskan, masturbasi atau istimna sendiri dapat melemahkan kekuatan fisik, melemahkan indera penglihatan, serta berpotensi merusak organ seksual dalam beberapa kasus.
 
Hukum istimna bagi wanita muslimah dalam Islam, menurut mayoritas ulama fikih, diperbolehkan. 
 
Tetapi memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh wanita muslimah.
 
Seperti tidak pada waktu-waktu tertentu, puasa, iktikaf dan ihram.
 
 
Meski demikian, terdapat beberapa ulama yang pendapatnya berbeda terkait hukum istimna bagi wanita muslimah yang belum menikah maupun laki-laki.
 
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Minggu, 10 September 2023 berikut adalah penjelasan hukum istimna bagi wanita muslimah menurut beberapa ulama.
 
1. Hukum Istimna Haram
 
Hukum istimna bagi wanita muslimah dalam Islam menurut ulama Maliki dan Syafi’i adalah haram.
 
Ulama Syafi’i merujuk kepada firman Allah SWT. surah Al Mukminun ayat 5-7 bahwa wanita muslimah diperintahkan untuk menjaga kemaluannya.
 
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas,” (Q.S. Al Mu’minun [23]: 5-7).
 
Hukum istimna bagi wanita muslimah yang belum menikah juga dilarang.
 
“Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya...,” (Q.S. An Nur [24]: 33).
 
Hukum memainkan kemaluan sendiri bagi wanita muslimah menurut pendapat ulama Mazhab Maliki yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW.
 
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’ah (menikah), maka menikahlah. Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (H.R. Muslim).
 
 
2. Hukum Istimna Diperbolehkan
 
Hukum istimna bagi wanita muslimah yang belum menikah diperbolehkan, asalkan perbuatan itu dilakukan dengan tujuan menenangkan diri.
 
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri (istimna) bagi pria dan memainkan kemaluan sendiri bagi wanita muslimah menjadi haram jika tujuannya hanya sekadar membangkitkan syahwat.
 
Dalam kitab Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah juz 5 dijelaskan, ulama Hanafi menjelaskan bahwa hukum istumna bagi wanita muslimah adalah haram.
 
Namun, hukum istimna bagi wanita muslimah menjadi boleh dengan ketentuan: jika tidak dilakukan berpotensi terjerumus dalam zina serta dikhawatirkan mengganggu kesehatan fisik dan mental, sebab belum menikah.
 
Tetapi dalam kitab Hikmah At Tasyri’ wa Falsafatuhu dijelaskan, perbuatan istimna bagi wanita muslimah menyebabkan kerusakan fisik dan psikis. 
 
 
“Adapun kerusakan yang menimpa pada fisik, ulama mengatakan: 'barangsiapa yang melakukan terus menerus tubuhnya akan mengalami kurus (lemah), kaki bagian betisnya kendor, kedua matanya cekung serta membiru, aura wajahnya pucat, kedua tangannya lemah, tulangnya mengecil, badannya gemetar ketika diajukan pertanyaan kepadanya serta kepalanya akan menunduk, dan menyebabkan lemahnya organ reproduksi (seks). 'Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak.”
 
3. Hukum Istimna Makruh
 
Ulama lain menghukumi istimna bagi wanita muslimah adalah makruh.
 
Hukum istimna dianggap makruh karena perkara tersebut status hukum keharamannya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al Qur’an maupun hadis. 
 
Maka dari itu, istimna hanya digolongkan dalam akhlak yang tidak mulia sebagaimana dijelaskan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al Sunnah.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X