Baca Juga: Cerpen Inspiratif Islami: Kisah Warung Makan Berkah Melaksanakan Salat Tepat Waktu
Syekh Abdullah bin Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik istrinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami).
Beliau menjawab,
“Tidak boleh bagi seorang suami untuk mengambil harta milik istrinya tanpa izinnya. Karena harta tersebut adalah hak milik istrinya. Jika dia mengambilnya tanpa izin istrinya maka dia telah berbuat zhalim dan telah melakukan perbuatan dosa.”***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.