Seputar Haid: Bolehkah Muslimah Minum Obat Penunda Menstruasi Dalam Islam? Cek Selengkapnya Di Sini!

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 20:45 WIB
Obat penunda haid agar dapat beribadah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Towfiqu barbhuiya)
Obat penunda haid agar dapat beribadah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Towfiqu barbhuiya)

GENMUSLIM.id – Saat berpuasa ramadan, menjalani haji, ataupun umrah, seringkali seorang muslimah mendambakan agar dapat menjalankan ibadah tersebut sepenuhnya tanpa terhambat oleh haid.

Karenanya, mungkin timbul pemikiran pada beberapa muslimah untuk menggunakan obat penunda haid atau menstruasi.

Namun, pasti dari kita ada yang bertanya-tanya, apakah seorang muslimah diperbolehkan untuk minum obat penunda haid dalam Islam?

Baca Juga: INFORMASI WAJIB! Muslimah Tetap Bisa Mengalirkan Pahala Ketika Sedang Haid? Gimana Tuh Caranya?

Dilansir Genmuslim dari konsultasi syariah pada Kamis, 7 September 2023, dalam hal ini, beberapa ulama mengizinkan wanita muslimah untuk menggunakan obat penunda haid selama tidak membahayakan mereka, baik secara sementara maupun permanen.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat penunda haid agar bisa berpuasa ramadan.

Beliau menyatakan bahwa wanita boleh menggunakan obat tersebut agar bisa berpuasa bersama umat Islam selama ramadan, asalkan tidak dilarang syariat dan tidak ada bahaya yang ditimbulkan.

Bagi muslimah yang menggunakan obat penunda haid, jika darah benar-benar berhenti dan tidak ada darah yang keluar, dia dianggap suci.

Namun, jika setelah menggunakan obat penunda haid masih ada sedikit darah yang keluar, maka dia dianggap dalam keadaan haid, meskipun darahnya sangat sedikit.

Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan dalam Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223, bahwa jika darah telah berhenti sepenuhnya, maka muslimah tersebut boleh berpuasa tanpa perlu mengulangi puasa tersebut.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tau! Inilah Syarat Pakaian Syari menurut Islam, Simak Selengkapnya di Sini!

Namun, jika dia masih meragukan apakah darahnya telah berhenti sepenuhnya atau tidak, maka hukumnya seperti wanita yang sedang haid, dan dia tidak boleh berpuasa dan menggantinya setelah Ramadan.

Meskipun diperbolehkan untuk menggunakan obat penunda haid, tidak dianjurkan bagi muslimah untuk melakukannya, sekalipun jika tujuannya untuk beribadah bersama masyarakat.

Imam Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa darah haid adalah sesuatu yang Allah tetapkan untuk wanita, dan oleh karena itu, muslimah tidak disarankan untuk menggunakan obat penunda haid untuk tujuan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Fauzan Nasution, SH

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X