Islam melarang seorang istri memasukkan orang lain apalagi laki-laki yang bukan mahramnya ke dalam rumah tanpa seizin dari suaminya, untuk menghindari fitnah dan menjaga keutuhan rumah tangga.
“Seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari Muslim)
4. Walaupun suami sebagai pemberi nafkah, tetap penting bagi seorang muslimah ketika ingin memakai uang suami
"Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." (HR Ahmad)
Imam Nawawi menyebutkan bahwa izin di sini ketika uang suami akan dipergunakan dalam jumlah yang besar seperti membangun bisnis atau pembiayaan lain.
Sedangkan, untuk keperluan rumah tangga dan biaya sehari-hari yang sifatnya ringan, seorang istri boleh mengambil uang suami tanpa izinnya.
Walaupun begitu, seorang istri harus tetap mempergunakan uang suami dalam hal-hal yang bermanfaat dengan tidak menyalahgunakannya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.