Bidang ketentaraan dan kepolisisan
Pada bidang ini, wanita hanya dibatasi yang bisa dikerjakan oleh mereka, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledahan wanita seperti di daerah perbatasan dan bandara.
Bidang pengajaran atau guru
Dibolehkan wanita muslimah menjadi seorang guru, wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri.
Baca Juga: Mengenal Wakaf dan Distribusi Kekayaan Wakaf: Muslim Wajib Tahu!
Mengajarkan laki-laki diperbolehkan bila diperlukan selama tetap menjaga adab seperti memakai hijab dan menjaga suara.
Menenun dan menjahit
Bidang pertanian
Wanita muslimah boleh bekerja di ladang seperti menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen dan sebagainya yang berkaitan dengan pertanian.
Baca Juga: Cerpen Islam Kisah Wali Songo: Sunan Gunung Djati Pembawa Cahaya Islam di Nusantara
Bidang perniagaan atau muamalah, jual beli
Seorang wanita muslimah diperbolehkan menjadi seorang pedagang dan melakukan jual beli.
Tata rias kecantikan atau MUA (Make-Up Artist)
Pekerjaan wanita sebagai penata rias tentu dibolehkan, dengan syarat tidak melakukakn hal yang dilarang, missal menyambung rambut, mengikir gigi, mentato, mencabut alis, serta melihat aurat wanita yang dilarang.