‘Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang cintai.’
Ini juga pengakuan bahwa kepentingan ekonomi salah satu menjadi ukuran kebajikan sosial, karena itu rekayasa sosial atas ekonomi adalah salah satu kebijakan tertinggi.
Bahwa permasalahan ekonomi mendapat perhatian yang cukup banyak, terutama bila dihubungkan dengan kemiskinan, jelas dari Q.S Al Maun ayat 107 dan sabda Rasulullah SAW, ‘tidak beriman padaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya yang dekat dalam keadaan lapar.’
Selain itu, kebajikan sosial lain dalam Islam ialah tentang upaya menegakan ekonomi yang adil, sebagaimana tertuang dalam sabda Rasulullah SAW, ‘Barang siapa memiliki makanan untuk dua orang, hendaklah mengajak seorang lagi menjadi tiga orang, dan barang siapa memiliki makanan untuk empat orang, hendaklah mengajak seorang atau dua orang menjadi lima atau enam orang.’
Membagi-bagi harta dalam Islam bisa disebut kedermawanan yang sifatnya sunnah, bisa juga bersifat wajib, karena dalam setiap kekayaan itu ada hak orang miskin, di dalam Surah Adz Dzariyat ayat 19.
‘Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.’
Segala kebajikan sosial tersebut agar terealisasi dengan baik di zaman ini, perlu adanya legalitas resmi dari negara. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.