Agama islam memiliki standar pakaian bagi muslim dan muslimah yang dipakai ketika sholat yaitu tebal dan tidak transparan.
Bagi muslimah wajib menutup aurat menggunakan kain tebal, tidak transparan yang mampu menyembunyikan warna kulit, baik dari bahan kulit atau kertas.
Jika kain yang dipakainya tipis atau jarang-jarang sehingga menampakkan apa yang dibawahnya atau warna kulitnya terlihat, maka sholatnya tidak sah karena auratnya tidak tertutup.
Bagaimana jika kain itu menutupi warna kulit namun menggambarkan bentuk dan ukuran tubuh? Sholat yang mengenakan pakaian tersebut hukumnya sah.
Walaupun pandangan ulama madzhab Syafi’i hukumnya makruh bagi para pemakainya.
Baca Juga: Muslimah Memperebutkan Dosa Jariyah? Berikut Dosa Jariyah Muslimah Yang Terus Mengalir Tanpa Henti
Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud
“Dari Ummu Salamah ra. Bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: “Apakah seorang wanita boleh sholat dengan menggunakan gamis dan penutup kepala tanpa memakai sarung?” Nabi Muhammad SAW menjawab, “Boleh, dengan catatan gamis tersebut bisa menutupi kakinya (yaitu pada saat berdiri, ruku’ dan menutupi bagian dalamnya saat bersujud.”
Islam itu memudahkan setiap muslim dan muslimah dalam menjalankan syari’atnya untuk mendapat nikmat dalam beribadah.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.