Bolehkah Wanita Muslimah Sholat Tanpa Mengenakan Mukena, Bagaimana Hukumnya, Begini Penjelasannya!

Photo Author
- Minggu, 3 September 2023 | 07:00 WIB
Muslimah Sholat Mengenakan Mukena ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest/ forEVErmore))
Muslimah Sholat Mengenakan Mukena ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest/ forEVErmore))

 

GENMUSLIM.id – Mukena adalah barang wajib yang dipakai muslimah saat akan melaksanakan sholat baik berjamaah ataupun sendiri.

Namun, tren busana muslimah saat ini sangat tinggi, terutama gamis atau abaya, yang bisa dipakai sebagai pengganti mukena.

Para muslimah biasanya tidak mengenakan mukena saat sholat karena dirasa sudah cukup menutup aurat dengan memakai gamis, khimar dan kaos kakinya.

Seperti dilansir Genmuslim dari nuonline pada Sabtu, 02 September 2023, salah satu syarat sahnya sholat adalah menutup aurat.

Aurat dari segi bahasa berarti kekurangan, menurut istilah syara aurat adalah sesuatu yang wajib disembunyikan dan diharamkan melihatnya.

Baca Juga: Inspirasi Busana Olahraga yang Bisa Dicontoh Muslimah, Kekinian dan Modis Tapi Tidak Melanggar Aturan Islam!

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31

يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ

Yaa banii aadama Khudzuu ziinatakum ‘ingda kulli masjid

Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.”

Menurut Ibnu Abbas, pakaian disini adalah ketika sholat, Nabi Muhammad SAW bersada yang diriwayatkan oleh Al-Hakim

“Allah SWT tidak menerima sholat wanita yang sudah datang haid (baligh) tanpa tudung kepala.”

Baca Juga: Wanita Muslimah Dianggap Sebagai Sumber Kesialan, Aisyah RA Beri Kritikan dan Sampaikan Kebenaran Hadisnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X