Apakah Muslimah Harus Menunggu Sholat Jumat Selesai Untuk Melaksanakan Sholat Zuhur? Yuk Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Sabtu, 2 September 2023 | 09:20 WIB
Muslimah harus menunggu sholat jumat selesai sebelum sholat zuhur. (GENMUSLIM.id/pexels/Didno Didno)
Muslimah harus menunggu sholat jumat selesai sebelum sholat zuhur. (GENMUSLIM.id/pexels/Didno Didno)

GENMUSLIM.id- Muslimah tidak wajib menunaikan sholat jumat seperti halnya pria muslim, namun muslimah tetap harus menunaikan sholat Zuhur seperti di hari-hari yang lain.

Lalu apakah muslimah yang sholat zuhur harus menunggu selesainya sholat jumat untuk menunaikan ibadahnya?

Dikutip oleh Genmuslim dari berbagai sumber Jumat, 1 September 2023, banyak perbedaan pendapat terkait waktu sholat Zuhur bagi muslimah di hari jumat, ada yang mengatakan bahwa muslimah harus menunggu hingga selesainya sholat jumat, dan sebaliknya.

Perbedaan Sholat Zuhur dan Sholat Jumat

Baca Juga: Sejarah Westernisasi di Jantung Kekhalifahan Turki Utsmani, Salah Satu Periode yang Mengguncang (Part 1)

Sholat Zuhur: Sholat Zuhur merupakan salah satu dari lima sholat wajib dalam Islam, dan waktunya dimulai saat matahari mulai melalui puncaknya di tengah langit (istiwā') dan berakhir ketika bayangan benda mulai terlihat di bawah.

Waktu salat Zuhur biasanya dimulai sekitar tengah hari dan berakhir sebelum salat Asar.

Sholat Jumat: Sholat Jumat merupakan sholat wajib khusus pada hari Jumat bagi laki-laki.

Ini bukan pengganti sholat Zuhur melainkan sholat berjamaah khusus yang dilakukan pada hari Jumat di masjid.

Baca Juga: Cerpen Series Laut: Senja Gadis Pecinta Laut Dengan Segala Keindahan dan Sebuah Cerita Cinta Pertama

Bagaimana Ketentuannya Bagi Muslimah di Hari Jumat

Seorang muslimah tidak diwajibkan menunggu hingga selesai sholat Jumat sebelum menunaikan sholat Zuhur.

Sholat Zuhur mempunyai waktu yang tetap dan tidak dapat ditunda melebihi batas waktu tersebut.

Salah satu prinsip penting  agama Islam adalah menaati waktu sholat yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X