Haid Jadi Penghalang Ibadah? Ternyata Muslimah Boleh Melakukan Amalan Ini Demi Mendapatkan Pahala!

Photo Author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 10:50 WIB
haid tidak menghalangi muslimah untuk menjalankan amalan dengan pahala (GENMUSLIM.id/dok:pixabay/BiancaVanDijk)
haid tidak menghalangi muslimah untuk menjalankan amalan dengan pahala (GENMUSLIM.id/dok:pixabay/BiancaVanDijk)

Baca Juga: Cerpen Islam Kisah Abu Bakar : Sahabat Setia Rasulullah dan Khalifah Pertama dalam Islam

2.Amalan yang bisa dilakukan muslimah ketika sedang haid yaitu dengan cara memperbanyak zikir dan shalawat.

Shalawat selain bisa mendatangkan pahala juga mampu menenangkan hati. 

Bershalawat merupakan bentuk pengungkapan rasa cinta kita sebagai muslimah kepada Rasulullah.

3.Haid menyebabkan muslimah tidak bisa melaksanakan sholat, tetapi kita masih bisa mendatangi majelis ilmu untuk belajar agama.

Berkumpul bersama orang-orang sholeh dengan niat mencari ilmu khususnya agama ialah hal yang diperbolehkan ketika muslimah sedang haid.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Muslimah, Sebagai Istri Shaliha, Begini Istri Abu Dahdah Menyikapi Keputusan Suami

Tetapi perkara bahwa seorang muslimah yang sedang haid bisa masuk ke dalam masjid menimbulkan beberapa pendapat.

Sebagian ulama melarang muslimah yang sedang haid memasuki masjid tetapi ulama lain membolehkannya dengan catatan bisa menjamin bahwa darah haid tidak terkena lantai masjid.

4.Amalan selanjutnya yang bisa dilakukan muslimah haid yaitu dengan memperbanyak istighfar.

Istighfar merupakan salah satu cara mengakui dosa dan kesalahan kita kepada Allah. 

Baca Juga: Sebagai Salah Satu Makhluk yang Hidup di Dunia, Mungkinkah Manusia Bisa Hidup Harmoni Tanpa Negara?

Dengan beristighfar, kita bisa memohon ampunan atas segala dosa yang telah diperbuat.

Allah sangat menyukai hamba-Nya yang selalu memohon ampunan, dan tidak mungkin bagi-Nya untuk memberi pintu maaf. 

5.Muslimah yang sedang haid juga masih bisa mempererat ukhuwah islamiyah sesama saudaranya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X