Rektor UNS Dituding Praktik Kasus Korupsi, Bagaimana Telaah Hukum Islam Memandang Praktik Korupsi?

Photo Author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Ilustrasi Rektor UNS Konferensi Pers (GENMUSLIM.id/pixabay/thekurupi)
Ilustrasi Rektor UNS Konferensi Pers (GENMUSLIM.id/pixabay/thekurupi)

GENMUSLIM.id- Isu Rektor UNS diduga melakukan tindak korupsi telah menjadi perbincangan publik sejak pertengahan bulan Juli 2023.

Rektor UNS Jamal Wiwoho dituding melakukan tindak korupsi sebesar Rp 57 miliar di kampusnya.

Tudingan Rektor UNS korupsi dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi setelah gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Setelah gelar profesornya dicopot, Hasan mengatakan jika ada persoalan besar yang disembunyikan oleh Rektor UNS.

Baca Juga: Ternyata Ini, Penyebab dan Pertolongan Baby Blues Ibu Setelah Melahiran Serta Pandangan Dalam Islam

Hasan menduga jika Rektor UNS melakukan praktik korupsi sebesar Rp 57 miliar.

Pihaknya mengklaim telah mempunyai bukti yang cukup terkait dugaan korupsi di UNS.

‘Ada hal besar ditutupi terkait korupsi’, tutur Hasan.

Rektor UNS mengatakan jika tudingan korupsi yang menimpanya tidak berdasar.

Baca Juga: Puisi bertema semangat belajar: Cahaya Ilmu yang Tak Padam

‘Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak berdasar’.

‘Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS ‘.

‘Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuain program dan anggarannya.’

‘Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui, disahkan, dan ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023.’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X