Buntut Kasus Visa Haji Palsu 37 Jamaah Haji WNI, Pemerintah Arab Keluarkan Sanksi Denda dan Blacklist 10 Tahun

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:19 WIB
Ilustrasi 37 jamaah haji WNI pakai visa haji palsu (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: kolase foto youtube dawahclub2/diskursusnet)
Ilustrasi 37 jamaah haji WNI pakai visa haji palsu (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: kolase foto youtube dawahclub2/diskursusnet)

seiperti Mina, Arafah, Muzdalifah, serta stasiun kereta Harmain di Rusaifah dan titik transit utama mulai tanggal 2 hingga 20 Juni 2024 mendatang.

Selain itu, pemerintah diminta harus pertegas dalam menindak biro perjalanan umroh yang

diketahui sengaja menjanjikan jamaahnya untuk bisa turut bisa melaksanakan ibadah Haji.

Baca Juga: Nama Lain dari Nabi Yaqub As Ada Hubungannya dengan Larangan Menyebut Nama Israel, Apa Alasannya?

Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan segera membuka posko aduan haji non visa. Hal tersebut disampaikan oleh kabid penyelenggara

haji dan umrah kemenag Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail.

Iqbal menyampaikan kepada keluarga dari 34 WNI tersebut untuk segera melapor ke kantor wilayah Kemenag Sulawesi Selatan.

Layanan aduan ini sangat penting untuk mendapatkan informasi dan menelusuri siapa oknum dan agen travel apa yang membawa puluhan jamaah tersebut ke Arab Saudi.

Diketahui sejak awal pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah menyampaikan dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan Visa selain visa Haji dalam pelaksanaan ibadah Haji.

Pihak kemenag Sulawesi Selatan juga mengimbau bila ada keluarga korban yang berdomisili di Makassar dapat melapor ke Kanwil kemenag Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X