Buntut Kasus Visa Haji Palsu 37 Jamaah Haji WNI, Pemerintah Arab Keluarkan Sanksi Denda dan Blacklist 10 Tahun

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:19 WIB
Ilustrasi 37 jamaah haji WNI pakai visa haji palsu (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: kolase foto youtube dawahclub2/diskursusnet)
Ilustrasi 37 jamaah haji WNI pakai visa haji palsu (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: kolase foto youtube dawahclub2/diskursusnet)

GENMUSLIM.id - Buntut Kasus Visa Haji Palsu 37 Jamaah Haji WNI, Pemerintah Arab Keluarkan Sanksi Denda dan Blacklist 10 Tahun

37 jamaah haji WNI asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang tertangkap menggunakan visa haji palsu. Tak hanya visa, namun juga mulai dari ID card haji dan gelang haji juga palsu.

Saat ini 37 jamaah haji WNI yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki tersebut sudah diamankan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Tidak Banyak Orang yang Tahu! Inilah 4 Warna Kesukaan Nabi Muhammad Saw, Muslim Wajib Tahu Nih

Bahkan diduga masih adanya ribuan anggota jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan Visa umrah namun belum kembali.

Mereka diduga sengaja menunda kepulangannya demi bisa turut menunaikan ibadah haji pada 15 Juni 2024.

Padahal Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi sebelumnya sudah menegaskan agar jamaah pemegang visa umrah segera meninggalkan Mekkah sebelum visa kadaluwarsa.

Dikutip Genmuslim dari Youtube Metro TV, pemerintah Arab Saudi mengerahkan kepolisian untuk melakukan razia besar-besaran di kota Mekkah.

Baca Juga: Kisah Asal Usul Wali Songo dan Pengaruhnya dalam Penyebaran Agama Islam Pertama Kali di Pulau Jawa

Jika kemudian ada jamaah yang kedapatan melanggar aturan transportasi haji atau visa haji palsu.

Maka mereka akan terkena sanksi berupa denda 10.000 Riyal yang setara dengan 43,3 juta Rupiah, penjara dan deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi (blacklist) selama 10 tahun oleh otoritas setempat.

Sementara bagi jamaah yang melanggar aturan keberangkatan tanpa visa dan tasrih haji akan terkena denda sebanyak 50.000 Riyal yang setara dengan 216,5 juta Rupiah.

Kemudian dipenjara selama 6 bulan, serta dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Aturan ini ditetapkan mulai 2 Juni 2024.

Pemerintah Arab Saudi terus memperketat beberapa jalan menuju pintu masuk Mekkah atau area tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X