Pengepungan yang terus menerus dilakukan Israel membuat membuat warga Gaza tidak mendapatkan makanan, layanan kesehatan, dan air.
Dalam sidang putusan pada Jumat, 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan genosida di Gaza terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan.
Pengadilan mengatakan bahwa, Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
Pada Kamis, 8 Februari 2024, Nikaragua secara resmi mengajukan surat kepada Mahkamah Internasional untuk ikut Afrika Selatan dalam menggugat Israel tindakan genosida terhadap warga Gaza, Palestina.
Uni Eropa menyerukan agar keputusan ini segera diterapkan, dan Turki, Iran, Spanyol, dan Qatar menyambut baik keputusan tersebut.
Brasil melalui Kementerian Luar Negerinya, menyerukan penghormatan “sepenuhnya dan segera” terhadap keputusan tersebut.
Sedangkan Amerika Serikat menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar.
Sementara Prancis menegaskan bahwa untuk membuktikan genosida diperlukan "bukti niat."
Islamic Relief telah meminta para pemimpin dunia dan pemerintah untuk menuntut gencatan senjata segera dan implementasi keputusan Mahkamah Internasional terkait genosida yang dilakukan Israel.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.