GENMUSLIM.id - Nasib Palestina kian memburuk dua minggu sejak Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengambil tindakan pencegahan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Kini, sekitar 2,3 juta warga Palestina di Jalur Gaza menghadapi ancaman kelaparan akibat serangan intensif Israel.
Menurut PBB, berdasarkan skala Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu (IPC), 378.000 orang Palestina di Gaza berada pada fase 5 tingkat bencana.
Sementara 939.000 orang menghadapi kelaparan pada fase 4, yaitu tingkat darurat.
Hal ini merujuk pada kondisi kekurangan makanan, dan keletihan dalam menghadapi kelaparan.
Sejak keputusan Mahkamah Internasional pada 26 Januari lalu, Israel terus meningkatkan kekerasan terhadap Palestina.
Baca Juga: Tegas! Ini Komitmen Presiden Afrika Selatan dalam Mendukung Gencatan Senjata pada Perang di Gaza
Pengeboman terus dilakukan terhadap warga sipil serta menghalangi masuknya sebagian bantuan kemanusiaan.
"Israel membuat kami kelaparan. Kita bisa terbunuh oleh peluru atau kelaparan," kata organisasi kemanusiaan Islamic Relief.
Empat belas hari terhitung sejak Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah pemberhentian genosida kepada Tel Aviv.
Sejauh itu Israel membunuh 1.625 warga Palestina dan melukai sedikitnya 2.660 orang di Jalur Gaza.
Walaupun dihadapkan pada tuduhan genosida dan kejahatan perang, Israel terus melancarkan serangan udara meskipun putusan Mahkamah Internasional telah turun.
Serangan udara itu merusak banyak fasilitas publik dan kesehatan, termasuk Rumah Sakit Nasser di Gaza.