Ketiga, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam skin care non halal mengandung bahan najis.
Harus diperhatikan kembali bahwa najis perlu digolongkan kembali dan cara penyuciannya pun berbeda.
Misalnya seperti najis ringan yang cukup dibasuh dengan air bersih sudah dapat suci kembali, tapi jika najis berat tidak bisa dilakukan dengan penyucian biasa.
Keempat, ada pula skin care yang waterproof yang bisa menghalangi air wudhu untuk tembus ke kulit.
Hal ini tentu akan berujung pada tidak sahnya salat yang dilakukan.
Pernahkah kamu melihat kandungan gliserin dari skin care yang kamu gunakan? Baik itu di moisturizer, serum, sunscreen dan sebagainya.
Nah, gliserin ini tergolong sebagai salah satu lemak hewan yang artinya hewan yang digunakan berpotensi tidak halal.
Misalnya, skin care impor yang diproduksi dari negara dengan mayoritas penduduk non muslim, kemungkinan besar hewan yang digunakan tidak disembelih sesuai syariat.
Hewan yang tidak disembelih sesuai syariat berarti hewan tersebut adalah bangkai, sedangkan bangkai tergolong najis.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi seluruh muslimah, sayangkan jika salat yang selama ini dilakukan ternyata tidak sah karena penggunaan skin care yang tidak halal.
Buatlah pilihan yang bijak ketika memilih skin care agar tidak mengganggu kesempurnaan dalam beribadah.***