Seorang Pria di Turki Pukul Imam Saat Sholat, Rasulullah Peringatkan, Lewat di Depannya Saja Dosa 40 Hari

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 16:01 WIB
Pria di Turki Pukul Imam saat sedang melaksanakan sholat berjamaah, makmum yang lain tidak terima. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube @ngajilagiindonesia)
Pria di Turki Pukul Imam saat sedang melaksanakan sholat berjamaah, makmum yang lain tidak terima. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube @ngajilagiindonesia)

Dalam hadits Rasulullah dijelaskan:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan,

Maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat.

Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Aysenur Ezgi Eygi Dimakamkan di Turki, Hasil Otopsi Kematian Sang Aktivis Bikin Dunia Kian Geram ke Israel

Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat.

Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram.

Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh.

Meskipun pendapat yang dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram.

Baca Juga: Seorang Wanita Amerika-Turki Tewas Ditembak Tentara Israel, AS Diduga Lakukan Standar Ganda?

Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون

“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah,

Sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Instagram @Fakta.berita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X