“Foto untuk untuk keluarga juga boleh, karena ketika salah satu keluarga kita meninggal misalkan ayah kita meninggal,
Nanti kita kenalkan kepada anak kita, ini ayah yang rajin salat misalnya, maka hal itu boleh”
Untuk itu menurut Ustadz Adi Hidayat juru potret jangan cepat-cepat ambil foto, akan tetapi dopertimbangkan dahulu fungsinya ke mana,
Contoh patung sebenarnya tidak boleh difoto, tapi ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk maslahat hidup,
Misalnya anda belajar kedokteran pengen belajar anatomi, jadi anda buat foto tengkorak dan dijelaskan ini jantung, ini kepala, ini tulang rahang, maka itu boleh.
Akan tapi, kalau tidak ada fadilahnya atau menghadirkan foto sesuatu yang tidak memberikan maslahat itu yang nggak boleh.
Jadi hukum juru potret foto prewedding menurut Ustadz Adi Hidayat adalah tergantung pengambilan fotonya,
Jika mengandung maslahat atau kebaikan untuk agama dan menularkan semangat beragama kepada yang lainnya maka boleh.
Begitu sebaliknya, jika mengandung perkara yang haram dan menimbulkan berbagai dosa, maka itu tidak boleh.***