“Akan tetapi kalau sifatnya yang dilarang oleh agama, mohon maaf menghadirkan nuansa yang haram atau bahkan makruh, maka tidak diperkenankan”.
“Hal Itu tidak boleh karena kita menyumbang sesuatu yang haram”
“Akan tapi kalau memotret yang baik-baik, tidak ada masalah,
Yang baik-baik pertama itu harus ada unsur maslahatnya atau ada unsur girah keislamannya”. Terang Ustadz Adi Hidayat
“Misalnya, antum moto Ka’bah ketika dilihat, antum kan ada ghirah di situ,
Atau moto desain baju muslimah yang dipraktekkan, kalau Anda jadikan contoh bagi yang lain,
Resepsi pernikahan yang islami ada muslimahnya, macamnya, kondangannya, itu bagus dan boleh di situ”.
“Tapi kalau antum foto yang haram nih, misalnya pakaian aurat terbuka antum di situ fotografer yang moto,
Maka antum salah juga, walaupun antum gunakan kalimat istighfar nggak bisa,
Astaghfirullahaladzim, astaghfirullahaladzim, tetap salah juga di situ, nggak bisa.
Baca Juga: Apakah Menikah Dengan Pacar Dapat Menghapus Dosa? Ini Jawab Ustadz Adi Hidayat, Yuk Simak Disini
“Kalau antum foto yang di situ ada maslahatnya untuk agama boleh, misalkan Anda datang ke kota Madinah,
Anda foto nih rajanya dan keturunannya itu boleh, ada maslahatnya untuk memperkenalkan raja siapa sekarang yang ganti siapa”
“Sama halnya dengan foto paspor dan KTP, itu juga boleh, bayangkan paspor dan KTP tidak ada fotonya bagaimana jadinya?”