Kedua, tidak adanya izin dari pasangan. Sebab semua keindahan yang ada pada dirinya hanya boleh dilihat oleh pasangannya.
Ketiga apabila tak memiliki sebab dan tujuan yang dibenarkan oleh agama dan terakhir melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah yang sifatnya permanen.
Sedangkan untuk alasan mengapa hukum operasi plastik itu dibolehkan pertama tak bersifat permanen atau dengan kata lain bisa kembali ke bentuk asli.
Kedua karena sakit atau cacat Dilansir dari laman tanya jawab tentang Islam semua bentuk cacat yang mengganggu penderitanya secara fisik serta psikis baik itu cacat dari lahir seperti bibir sumbing maupun cacat karena penyakit serta musibah seperti kusta luka bakar dan lainnya maka khusus kondisi tersebut Islam membolehkan si penderita menghilangkan memperbaiki atau mengurangi cacat serta gangguan dengan cara operasi.
Baca Juga: Kisah Ummu Waraqah Al-Ansari, Wanita Muslimah yang Didoakan Rasulullah Menjadi Syahidah di Rumahnya
Menariknya seiring perkembangan teknologi merubah bentuk yang telah Allah berikan kepada manusia ternyata tidak lagi dilakukan dengan cara operasi plastik semata.
Saat ini sudah merambah ke hal-hal kecil seperti memasang behel, menghias kuku, menyulam alis dan transplantasi rambut.
Banyak orang menganggapnya tak berdosa apabila dilakukan,. Padahal sebagaimana hukum operasi plastik, memasang behel menghias kuku, sulam alis dan transplantasi rambut juga terdapat syariat atau hukum yang Harus dipatuhi oleh seorang muslim.
Biar tidak penasaran untuk yang pertama kita bahas dulu tentang hukum memasang behel dalam ilmu medis.
Pemasangan behel masuk dalam perawatan gigi. mengutip buku serba serbi kesehatan perempuan Memasang behel dapat membantu seorang pasien memperbaiki susunan gigi yang tak rapi, memperbaiki kontak gigi, memperbaiki estetika gigi dan mengembalikan fungsi gigi secara optimal.
Sayangnya meski tujuan utama memasang behel untuk kesehatan, tetapi masih banyak orang yang memakai behel lantaran warna-warni pada karet behel bisa menjadi daya tarik penggunanya.
Karena itu hukum memakai behel dalam Islam dibedakan menjadi dua ada yang berpendapat mubah namun ada juga yang mengatakan haram berdasarkan buku fikih untuk milenial.
Jika pemasangan behal dilakukan untuk kepentingan medis dan tak membahayakan bagi dirinya maka Islam memberi kelonggaran dalam hal penggunanya.
Akan tetapi jika pemasangan behel dilakukan hanya untuk kepentingan gaya dan tren semata tanpa ada kebutuhan pengobatan, maka sebagian ulama menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang sia-sia dan berlebihan sehingga menjadi alasan diharamkannya.***