GENMUSLIM.id - Setiap perempuan ingin memiliki wajah glowing, gigi rapi, bibir merah merona, rambut sehat serta bentuk tubuh yang menawan.
Penting diketahui bahwa dalam Islam seorang wanita memang dianjurkan untuk merawat memperindah atau bahkan mempercantik diri.
Akan tetapi dalam Islam juga dianjurkan bahwa untuk memperindah maupun mempercantik itu ada syariat yang mengikatnya.
Contohnya saja melakukan operasi plastik sesuai dengan pemahaman yang selama ini kita yakini.
DIlansir dari YouTube Islam Populer. “Operasi plastik adalah istilah medis yang mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengubah anggota tubuh tertentu ke bentuk yang diinginkan”.
Biasanya dibanding memperbaiki bagian tubuh seperti badan, oplas ini lebih sering dimanfaatkan kaum hawa untuk merubah bagian payudara dan bagian wajahnya khususnya hidung, bibir dan pipi.
Sebelum tahu syariat yang mengaturnya, dalam dunia medis operasi plastik pada bagian wajah memiliki istilah tersendiri yang dikenal dengan istilah face off yaitu sebuah cara merekonstruksi wajah memakai teknologi kedokteran yang mana dalam prosesnya terkadang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu mengganti bagian wajah dengan bagian anggota tubuh lainnya.
Berangkat dari penjelasan barusan pada tahun 2006 para alim ulama melalui putusan komisi Bahtsul Masail Addiniah Alwaqiah sepakat bahwa praktik face off yang lebih sering dilakukan oleh kaum hawa tidaklah dibenarkan.
Hal tersebut merujuk pada salah satu pendapat dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani di mana Imam Attabari Rahimahullah berkata “Bahwa jika operasi dilakukan untuk mempercantik diri maka seorang perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang diciptakan oleh Allah SWT, entah itu menambah ataupun mengurangi sementara"
Menurut jumhur ulama, operasi plastik baik itu merubah bentuk wajah atau bagian tubuh lainnya memiliki status hukum yang disesuaikan dengan kondisi seseorang.
Dikutip dari sebuah jurnal berjudul pandangan Al-Qur'an terkait merubah bentuk tubuh ada dua status hukum untuk perkara operasi plastik.
Pertama dilarang dan yang kedua dibolehkan Adapun penyebab operasi plastik itu berstatus hukum dilarang, pertama apabila dilakukan demi kesenangan pribadi supaya tampak menawan di depan orang lain.