Namun, bagaimana hukum meminta bantuan atau melamar kerja melalui orang dalam, apakah diperbolehkan dalam Islam?
Perlu diketahui bahwa ada sebuah kaidah yang harus dipahami oleh masyarakat.
Yaitu, apabila kita melamar kerja pada instansi atau perusahaan tertentu melalui orang dalam, apakah ini diperbolehkan atau tidak. Jawabannya tergantung.
Tergantung pada suatu kondisi, dan dalam hal ini tidak bisa semuanya dikatakan haram.
Lalu, kapan itu bisa haram?
Yaitu, ketika seseorang yang masuk atau melamar kerja melalui orang dalam di instansi atau perusahan tersebut, dan menyebabkan orang yang lebih berhak atau dalam artian ada orang yang lebih cerdas dan mempunyai kredibiltas yang lebih memumpuni.
Dan orang-orang yang baik tersebut ternyata terhalangi oleh orang yang melamar kerja melalui orang dalam. Maka, itu hukumnya haram.
Baca Juga: Gercep! PMI Langsung Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pengungsi Palestina Melalui El-Arish
Mengapa demikian? Karena, hal tersebut sudah merugikan pemerintah itu sendiri.
Sebagai contoh, apabila orang yang melamar kerja tersebut masuk pada sebuah instansi pemerintah, dan pemerintah merasa dirugikan akibat perbuatannya itu.
Karena, seharusnya ada seseorang yang lebih berkompeten dibidangnya. Lalu, kemudian terdapat orang yang berhasil masuk kerja karena orang dalam, ia tidak memiliki kapasitas dibidangnya. Jika bukan karena orang dalam ia tidak bisa masuk.
Selain itu, dengan perbuatan tersebut bisa mendzolimi orang lain. Karena mereka tidak mendapatkan pelayanan yang baik.
Kemudian, jika melamar kerja melalui orang dalam dengan cara menyuap atau membayar. Maka, ia akan mendapatkan dosa yang lebih.
Pertama, ia telah memakai orang dalam untuk membantunya. Dan yang kedua, dengan cara menyuap pula ia bisa masuk kerja melalui orang dalam.
Dan hal itu tidak diperkenankan di dalam Islam. Karena, akan menyebabkan rezeki yang diperoleh menjadi tidak berkah, dan juga dengan cara yang tidak baik. Wallahu’alam Bishowab. ***